Detail Aduan
Lampiran Foto Aduan
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
| Kode Aduan | : | X00RGQZD |
| Tanggal Aduan | : | Senin, 09 Des 2019 08:03:43 WIB |
| Judul Aduan | : | Perangkat Desa Karanggambas Terlibat Proyek BUMDes? |
| Isi Aduan | : |
Mohon ijin melaporkan Saya Anto warga desa karanggambas,kec.padamara,kab.purbalingga Apakah betul perangkat desa ikut memegang proyek BUMDES?? (Diteruskan dari https://www.lapor.go.id/) |
| Status Aduan | : | Selesai |
| Prioritas | : | Biasa |
| Jenis Aduan | : | PUBLIK |
| Aduan Infrastruktur ? | : | Ya |
| Instansi / OPD Terkait | : | KECAMATAN PADAMARA |
| Sektor | : | BUMDES |
| Tembusan | : | Tanpa Tembusan |
| Pengikut via WhatsApp | : | 0 Orang |
| Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin LaporMasBup
Senin, 09 Des 2019 01:04:47 WIBLaporan telah di Disposisikan ke KECAMATAN PADAMARA
Admin Kecamatan Padamara
Kami menyampaikan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan.
Berkaitan dengan pertanyaan Saudara, maka dapat kami jelaskan sebagai berikut :
Menurut ketentuan PP No. 43 tahun 2014 pasal 132 disebutkan bahwa pelaksana operasional Bumdes dilarang merangkap jabatan yang melaksanakan fungsi pelaksana lembaga pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan desa. Dengan demikian Perangkat Desa tidak boleh ikut memegang proyek Bumdes.
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga untuk bisa dimaklumi
Kami menyampaikan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan.
Berkaitan dengan pertanyaan Saudara, maka dapat kami jelaskan sebagai berikut :
Menurut ketentuan PP No. 43 tahun 2014 pasal 132 disebutkan bahwa pelaksana operasional Bumdes dilarang merangkap jabatan yang melaksanakan fungsi pelaksana lembaga pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan desa. Dengan demikian Perangkat Desa tidak boleh ikut memegang proyek Bumdes.
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga untuk bisa dimaklumi
Rabu, 13 Mei 2020 06:53:20 WIB
Pantau Aduan Melalui WhatsApp
Dapatkan notifikasi perkembangan laporan ini secara realtime di WhatsApp kamu. Cukup kirim pesan "IKUTI X00RGQZD" ke nomor server 6285199189075.
Kirim Pesan Sekarang Dengan mengaktifkan fitur ini, kamu menyetujui penerimaan notifikasi resmi dari LaporMasBup Kabupaten Purbalingga melalui WhatsApp.