Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan (1 Foto)
Lampiran foto terkait aduan Kemangkon Rusak: Dampak Tambang Pasir, Minim Tindakan Aparat Desa
Silahkan klik gambar untuk memperbesar
Data Aduan
Kode Aduan : X146AN23
Tanggal Aduan : Senin, 30 Nov 2020 03:32:41 WIB
Judul Aduan : Kemangkon Rusak: Dampak Tambang Pasir, Minim Tindakan Aparat Desa
Isi Aduan : Jalan raya kemangkon saat ini rusak parah akibat penambang pasir dan sampai saat ini belum ada tindakan dari aparat desa (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/73.html#.X8Rnj2gzYdU)
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DPUPR
Sektor : Perbaikan Jalan
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin DPUPR
Terima kasih atas informasinya, jalan yang rusak akibat truk dimaksud, akan tetapi ijin penambangan galian C jadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

Rabu, 16 Desember 2020 02:01:06 WIB