Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto terkait aduan Keberatan Iuran Perpisahan Kelas 6 SD N 2 Purbalingga Lor
Lampiran foto tidak ditemukan
Data Aduan
Nomor Aduan : X37MA1RQ
Tanggal Aduan : Senin, 05 Mei 2025 12:16:31 WIB
Judul Aduan : Keberatan Iuran Perpisahan Kelas 6 SD N 2 Purbalingga Lor
Isi Aduan : Selamat siang bapak Kepala Sekolah SD N 2 Purbalingga Lor. Mohon konfirmasinya kenapa ada iuran buat perpisahan kelas 6 sebesar 400.000 dan harus terkumpul dalam waktu 2 minggu. Dan uang 400.000 itu buat apa saja ? Masa untuk perpisahan saja bisa sampai sebesar itu nominalnya. Bagi saya uang sebesae itu sangat banyak, apalagi dadakan. Ini sangat memheratkan
Status Aduan : Selesai
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Tidak
OPD Terkait : DINDIKBUD
Sektor : Sumbangan / Iuran Sekolah
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dindikbud

Terima kasih atas Aduan Saudara. Hal ini akan kami teruskan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Purbalingga. Dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Purbalingga telah berkordinasi dengan SDN 2 Purbalingga Lor, adapun tanggapan dari SDN 2 Purbalingga Lor adalah sebagai berikut : 
Bahwa  pihak SDN 2 Purbalingga Lor tidak mengelola terkait kegiatan perpisahan siswa kelas 6 . Kemudian pihak SDN 2 Purbalingga lor  meminta konfirmasi kepada panitia pelepasan kelas 6 SDN 2 Purbalingga Lor Tahun 2024/2025 yang notabene anggotanya adalah Pengurus Paguyuban kelas 6 A, B dan C.
 Berdasarkan hasil konfirmasi terkait pelaporan tersebut dapat kami sampalkan hal - hal sebagai
berikut :
1.    Terkait dengan laporan iuran buat perplsahan kelas 6 sebesar Rp. 400.000,- Sebenamya RAB Pelepasan Siswa Kelas 6 yang telah dlsampaikan, merupakan hasil musyawarah perwakilan paguyuban dari masing-masing perwakilan kelas 6 A, B dan C.
2.    Sebagai tindak lanjut dari pelaporan tersebut maka pada Hari Rabu, 7 Mei 2025, pukul 12.00, Plt Kepala SDN 2 Purbalingga Lor mengumpulkan panitia pelepasan dengan menghadirkan ketua komite sekolah, kepala sekolah sebelumnya, dan juga pihak pelapor.
Pada kesempatan tersebut, semua hadir kecuali pelapor yang sudah dihubungi dan ditunggu sampai pukul 15.00 WIB tetapi tidak hadir. Pelapor tanpa konfirmasi terlebih dahulu datang ke sekolah, keesokan harinya yaitu pada Hari Kamis, 8 Nei 2025, sehingga tidak dapat bertemu dengan Plt. Kepala Sekolah karena beliau sedang melaksanakan tugas kedinasan lainnya.
3.    Pada Hari Rabu, 7 Nei 2025 pukul 12.00, Plt. Kepala Sekolah SON 2 Purbalingga Lor, memberikan pengarahan kepada panitia pelepasan untuk mengkaji kembali RAB acara kegiatan tersebut dan agar memberikan kesempatan kepada wali siswa kelas 6 untuk menyampaikan pendapatnya.
4.    Pada Hari Jumat, 9 Mei 2025, pukul 13.30 WIB di SON 2 Purbalingga Lor Panitia
pelepasan segera menindaNanjuti terkait revisi RAB acara pelepasan.
5.    Pada hari Sabtu, 10 Mei 2025 panitia pelepasan telah mengadakan rapat pleno dengan mengundang seluruh wali siswa kelas 6 dan Ketua Komite SON 2 Purbalingga Lor untuk bersama-sama membahas terkait pelaksanaan acara pelepasan, dengan tujuan unNk :
a.    Nenyampaikan revisi RAB kepada wali siswa, apakah RAB bisa diterima, atau masih pertu kembali direvisi.
b.    Nengadakan polling terkait penyelenggaraan acara pelepasan kelas 6 SDN 2 Purbalingga Lor dengan RAB yang sudah direvisi, dan tidak ada paksaan bagi orang Na siswa yang tidak berkenan mengikuti kegiatan tersebut.
c.    Nenyampaikan jika tidak memenuhi polling, maka acara pelepasan yang diselenggarakan secara seremonial akan dikembalikan kepada paguyuban kelas masing-masing.
 
Adapun hasil kesepakatan dalam musyawarah yang telah dilaksanakan pada hari Sabtu, 10 Mei 2025, adalah sebagal berikut :
i.    Kegiatan pelepasan dilaksanakan pada Harl Jum'at, tanggal 13 3uni 2025 dan dengan pertîmbangan waktu, dan acara sepertl yang telah dlsampaikan, dan untuk tempat yaitu di Purbasari Pancuranmas.
ii.    Seluruh siswa dinyatakan menglkuti acara, balk yang orang tuanya hadir maupun yang tidak hadir, kecuali 1 siswa yang orang tuanya hadir dan secara langsung menyatakan tidak mengikuti acara tersebut karena berharap acara dilaksanakan di halaman sekolah saja.
iii.    Biaya per-siswa ditetapkan sebesar Rp. 244.000,-
6.    Terkait dengan pelaporan bahwa acara pelepasan dianggap sebagai kegiatan yang mendadak sebenarnya tidak benar, karena program kegiatan kelas 6 sudah disampaikan oleh pengurus paguyuban pada awal tahun ajaran baru 2024/2025. Salah satu program kegiatannya adalah acara pelepasan siswa kelas 6 SDN 2 Purbalingga Lor. Dan atas inisiaüf bersama, pengurus paguyuban membuka tabungan siswa dimulai Bulan Juli 2024 untuk persiapan kegiatan acara pelepasan sesuai dengan kemampuan orang tua masing-masing, dan jumlah nominalnya tîdak ditentukan. Karena merupakan tabungan/titipan, maka bagi siswa yang sudah menabung/titip melebihi biaya kegiatan pelepasan akan mendapatkan pengembalian sisa tabungan.

Demikian tanggapan atas laporan yang dapat kami sampaikan. Atas laporan Saudara kami
sampaikan terima kasih.


Rabu, 14 Mei 2025 09:08 WIB