Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : X9981ZQ
Tanggal Aduan : Rabu, 05 Jun 2024 12:42:07 WIB
Judul Aduan : Usulan Bronjong untuk Rumah Ibu Dasiyem Rawan Longsor di Padamara
Isi Aduan : Terdapat titik sangat rawan bencana longsor pada daerah salah satu warga yg tinggal dibantaran sungai ponggawa yg bernama ibu DASIYEM alamat desa Padamara rt.004/003,kec.padamara kab.padamara.pd titik rumah tsb sering terjadi gerusan longsorsehingga menyebabkan tanah dibantaran sungai habis serta tembok serta lantai rumah jadi retak retak dan kondisi air sdh menyentuh pondasi rumah.dan kondisi tsb dpt membahayakan jiwa penghuni rumah.untuk itu kami mengajukan kepada bupati permohonan pemasangan Bronjong dititik tsb guna menahan aliran air sungai.mihin kepada bupati utk dapat merespon serta menanggapi keluhan warga bernama ibu DASIYEM.
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DPUPR
Sektor : Bencana
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin DPUPR

Kami sampaikan terimakasih atas pertanyaan saudara  terkait dengan rumah Ibu Dasiyem dengan alamat Desa Padamara RT 004/ RW 003 Kec. Padamara yang menempati tanggul dibantaran sungai Ponggawa sebenarnya dilarang tanpa izin karena daerah tersebut rawan banjir dan longsor karena bantaran sungai merupakan ruang antara tepi palung sungai dan kali tanggul sebelah dalam yang terletak di kiri dan atau kanan palung sungai, dalam hal ini tertera pada Perda Provinsi Jawa Tengah No. 9 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No. 11 Tahun 2004 Tentang Garis Sempadan Pada Pasal 5.

  1. Garis sempadan pada sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan ditentukan
  1. Paling sedikit berjarak 10 m dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 m.
  2. Paling sedikit berjarak 15 m dari tepi kiri dan kanan  palung sungai sepanjang alur sungai dalam hal kedalaman sungai lebih dari 3 m s/d 20 m.

Pada Pasal 3 Garis sempadan sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan ditentukan paling sedikit berjarak 3 m dari tepi luar kali tanggul.

Pada Pasal 4 Garis sempadan sungai bertanggul di luar kawasan perkotaan ditentukan paling sedikit berjarak 5 m dari tepi luar kali tanggul sepanjang alur sungai.

Bahwa menempati di bantaran sungai ponggawa itu melanggar peraturan,namun demikian secara kemanusiaan perlu penanganan darurat agar rumah ibu Dasiyem tidak terjadi bencana gerusan longsor.

Rabu, 10 Juli 2024 07:00:26 WIB