Detail Aduan
| Kode Aduan | : | X9981ZQ |
| Tanggal Aduan | : | Rabu, 05 Jun 2024 12:42:07 WIB |
| Judul Aduan | : | Usulan Bronjong untuk Rumah Ibu Dasiyem Rawan Longsor di Padamara |
| Isi Aduan | : | Terdapat titik sangat rawan bencana longsor pada daerah salah satu warga yg tinggal dibantaran sungai ponggawa yg bernama ibu DASIYEM alamat desa Padamara rt.004/003,kec.padamara kab.padamara.pd titik rumah tsb sering terjadi gerusan longsorsehingga menyebabkan tanah dibantaran sungai habis serta tembok serta lantai rumah jadi retak retak dan kondisi air sdh menyentuh pondasi rumah.dan kondisi tsb dpt membahayakan jiwa penghuni rumah.untuk itu kami mengajukan kepada bupati permohonan pemasangan Bronjong dititik tsb guna menahan aliran air sungai.mihin kepada bupati utk dapat merespon serta menanggapi keluhan warga bernama ibu DASIYEM. |
| Status Aduan | : | Selesai |
| Prioritas | : | Biasa |
| Jenis Aduan | : | PUBLIK |
| Aduan Infrastruktur ? | : | Ya |
| Instansi / OPD Terkait | : | DPUPR |
| Sektor | : | Bencana |
| Tembusan | : | Tanpa Tembusan |
| Pengikut via WhatsApp | : | 0 Orang |
| Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Admin LaporMasBup
Kamis, 06 Jun 2024 08:51:29 WIBLaporan telah di Disposisikan ke DPUPR
Kami sampaikan terimakasih atas pertanyaan saudara terkait dengan rumah Ibu Dasiyem dengan alamat Desa Padamara RT 004/ RW 003 Kec. Padamara yang menempati tanggul dibantaran sungai Ponggawa sebenarnya dilarang tanpa izin karena daerah tersebut rawan banjir dan longsor karena bantaran sungai merupakan ruang antara tepi palung sungai dan kali tanggul sebelah dalam yang terletak di kiri dan atau kanan palung sungai, dalam hal ini tertera pada Perda Provinsi Jawa Tengah No. 9 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No. 11 Tahun 2004 Tentang Garis Sempadan Pada Pasal 5.
- Garis sempadan pada sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan ditentukan
- Paling sedikit berjarak 10 m dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 m.
- Paling sedikit berjarak 15 m dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai dalam hal kedalaman sungai lebih dari 3 m s/d 20 m.
Pada Pasal 3 Garis sempadan sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan ditentukan paling sedikit berjarak 3 m dari tepi luar kali tanggul.
Pada Pasal 4 Garis sempadan sungai bertanggul di luar kawasan perkotaan ditentukan paling sedikit berjarak 5 m dari tepi luar kali tanggul sepanjang alur sungai.
Bahwa menempati di bantaran sungai ponggawa itu melanggar peraturan,namun demikian secara kemanusiaan perlu penanganan darurat agar rumah ibu Dasiyem tidak terjadi bencana gerusan longsor.Rabu, 10 Juli 2024 07:00:26 WIB
Pantau Aduan Melalui WhatsApp
Dapatkan notifikasi perkembangan laporan ini secara realtime di WhatsApp kamu. Cukup kirim pesan "IKUTI X9981ZQ" ke nomor server 6285199189075.
Kirim Pesan Sekarang Dengan mengaktifkan fitur ini, kamu menyetujui penerimaan notifikasi resmi dari LaporMasBup Kabupaten Purbalingga melalui WhatsApp.