Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : XEX8Z0RI
Tanggal Aduan : Rabu, 13 Nov 2019 08:20:16 WIB
Judul Aduan : Permohonan Penurunan Syarat IPK CPNS Guru TK Kab. Purbalingga 2019
Isi Aduan : Mohon kebijaksanaan dari panitia seleksi CPNS Kab. Purbalingga tahun 2019 terkait syarat IPK minimal 3,00 bagi pendaftar formasi Guru TK yang berasal dari Kab. Purbaingga untuk diturunkan, misalnya 2,75. Hal ini mengingat sudah 10 tahun lebih tidak ada penerimaan CPNS Guru TK. Sementara mayoritas warga Purbalingga yang memiliki ijazah S1 PAUD merupakan alumni dari Universitas Terbuka (UT) yang terkenal penilaiannya sangat susah untuk mendapatkan IPK di atas 3,00. Sedangkan penentuan IP mahasiswa masing-masing kampus tidak ada standar/ujian nasioalnya. Setidaknya warga Purbalingga mempunyai kesempatan mengikuti tes CPNS formasi guru TK yang sudah lama ditunggu tanpa terganjal oleh persyaratan IPK yang tinggi. Kami ucapkan banyak terima atas perhatiannya.
Status Aduan : Selesai
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : BKPSDM
Sektor : Kepegawaian
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin BKPPD
Menanggapi pertanyaan saudara terkait permohonan IPK minimal menjadi 2,75 bersama ini kami sampaikan bahwa untuk IPK bagi pelamar formasi guru TK yang sedang mengabdi aktif pada Pemerintah Kabupaten Purbalingga adalah minimal 2,75

Selasa, 19 November 2019 17:48:55 WIB