Detail Aduan
| Kode Aduan | : | XLXKQNSR |
| Tanggal Aduan | : | Jumat, 01 Mar 2024 14:19:11 WIB |
| Judul Aduan | : | Karyawan PT Cosmoprof Indokarya Melapor: Pemutusan Kerja Tidak Adil & Perubahan Target Kerja. |
| Isi Aduan | : |
Assalamu'alaikum. Saya beserta rekan rekan selaku karyawan PT Cosmoprof Indokarya Purbalingga Yang sudah bekerja sejak awal berdirinya PT Cosmoprof Indokarya di Purbalingga (dari Mei 2021 - Februari 2024). ingin melaporkan bahwa Saya selaku karyawan PT. Cosmoprof Indokarya merasa dirugikan karena dikeluarkan dari perusahaan tetapi harus atau diwajibkan membuat surat pengunduran diri, dan sebelum itu juga kami diwabkan atau dituntut untuk menandatangani surat perjanjian yg isinya tidak sesuai keinginan dan isi hati kami, supaya perusahaan tidak repot repot mengeluarkan uang saku pada setiap karyawan yang dituntut untuk keluar, sehingga Kami Karyawan yang dikeluarkan dari perusaan tidak mendapatkan apa apa (uang pesangon). Selain itu juga perusahaan mewajiban atau menuntut kepada seluruh karyawan barongan untuk bisa target setiap harinya dengan menaikan target kerja dan lemburan dirumah tetapi menurunkan harga barang dan menghilangkan insentif barang yg dikerjakan karyawan dengan alasan persaingan dagang dengan luar negeri.. |
| Status Aduan | : | Selesai |
| Prioritas | : | Biasa |
| Jenis Aduan | : | PUBLIK |
| Aduan Infrastruktur ? | : | Ya |
| Instansi / OPD Terkait | : | DINNAKER |
| Sektor | : | Ketenagakerjaan |
| Tembusan | : | Tanpa Tembusan |
| Pengikut via WhatsApp | : | 0 Orang |
| Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Admin LaporMasBup
Selasa, 05 Mar 2024 02:20:41 WIBLaporan telah di Disposisikan ke DINNAKER
Terima kasih atas partisipasinya dalam menggunakan aplikasi Matur Bupati Purbalingga sebagai sarana komunikasi masyarakat Purbalingga dengan Pemerintah Kabupaten Purbalingga.
Terkait dengan permasalahan Saudara, kami sudah menindaklanjuti mengkomunikasikan dengan PT. Cosmoprof Indokarya melalui HRD, agar terkait dengan hak pekerja untuk dapat diberikan, kami sarankan agar saudara bertemu dengan Ibu Anggita selaku HRD PT. Cosmoprof Indokarya untuk merundingkan permasalahan ini secara Bipartit.
Apabila perundingan mencapai kesepakatan untuk dibuatkan Perjanjian Bersama, namun apabila belum ada kesepakatan dapat dikonsultasikan dengan Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purbalingga.
Jumat, 08 Maret 2024 02:26:07 WIB
Pantau Aduan Melalui WhatsApp
Dapatkan notifikasi perkembangan laporan ini secara realtime di WhatsApp kamu. Cukup kirim pesan "IKUTI XLXKQNSR" ke nomor server 6285199189075.
Kirim Pesan Sekarang Dengan mengaktifkan fitur ini, kamu menyetujui penerimaan notifikasi resmi dari LaporMasBup Kabupaten Purbalingga melalui WhatsApp.