Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : XM10O22R
Tanggal Aduan : Senin, 21 Feb 2022 15:11:32 WIB
Judul Aduan : BPJS Mandiri Tak Mampu Bayar, Bisakah Pindah ke PBI? Solusi!
Isi Aduan : Assalamualaikum bupati Purbalingga ditempat.
Status saya saat ini adalah peserta bpjs mandiri kelas 3 dgn anggota 3orang. Namun saat ini suami saya bekerja jadi buruh sawah hampir 9bulan dengan penghasilan tidak menentu sudah hampir 9 bulan kami tidak bisa membayar iuran bulanan. Jangankan untuk membayar iuran untuk kebutuhan sehari hari saja masih serba kekurangan,sudah pernah kedinas sosial dipurbalingga dan membawa surat SKTM dari desa namun tidak ada solusi dan kami tetap disuruh membayar iuran perbulan padahal kami sudah tidak sanggup membayar iuran perbulan.
Pertanyaan saya,
Apakah orang kecil seperti kami yg hidup serba kekurangan tidak bisa pindah status dari bpjs mandiri ke bpjs PBI meskipun kami sudah bawa persaratan lengkap dgn surat keterangan tidak mampu dari desa.
Kemana lagi kami harus mengadu mohon solusinya bu bupati yg terhormat beserta jajarannya.
Terimakasih.
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINSOSDALDUKKB3A
Sektor : PERTANIAN
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dinkes

Ibu Nuning yang kami hormati,

Untuk menjadi anggota BPJS PBI harus terlebih dahulu tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS yang ditetapkan Kementerian Sosial. Data tersebut dikelola oleh Dinas Sosial pada tingkat Kabupaten. 

Untuk mengetahui apakah masuk dalam DTKS atau tidak, dapat mengecek kepesertaan di Puskesmas. Jika belum terdata dan berniat untuk mengajukan masuk ke data DTKS, silahkan mengurusnya ke Dinas Sosial. 

Namun jika DTKS sudah tidak memungkinkan, ibu bisa ke Bidan Desa untuk diusulkan ke Puskesmas kemudian ke Dinas Kesehatan, yaitu untuk diusulkan menjadi peserata BPJS APBD dengan melalui proses sesuai ketentuan.  

Terimakasih


Jumat, 25 Februari 2022 02:03:54 WIB