Detail Aduan
Lampiran Foto Aduan
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
| Kode Aduan | : | XMUTW8Y2 |
| Tanggal Aduan | : | Selasa, 06 Okt 2026 13:59:27 WIB |
| Judul Aduan | : | Pertanyaan Mengenai Kenaikan PBB dan Dampaknya Terhadap Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kabupaten Purbalingga |
| Isi Aduan | : |
Kepada Yth. PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA. Apa dasar perhitungan kenaikan PBB di Pemerintah Kabupaten Purbalingga, dan apakah kenaikan tersebut sudah mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat? Dari tahun ketahun selalu naik. Mengapa nilai PBB harus dinaikkan pada saat sebagian masyarakat masih menghadapi tekanan ekonomi? Apakah Pemerintah Kabupaten Purbalingga sudah melakukan kajian terhadap dampak kenaikan PBB terhadap masyarakat berpenghasilan rendah? Bagaimana Pemerintah Kabupaten Purbalingga memastikan kenaikan PBB tidak menyebabkan beban pajak yang terlalu besar bagi pemilik rumah sederhana? Apakah kenaikan PBB didasarkan pada kenaikan nilai objek pajak yang benar-benar mencerminkan kondisi pasar di lapangan? Bagaimana mekanisme keberatan atau pengajuan keringanan bagi masyarakat yang merasa tidak mampu membayar PBB setelah kenaikan? Apakah ada perlakuan berbeda atau insentif bagi masyarakat berpenghasilan rendah, lansia, atau pemilik rumah tinggal yang tidak memiliki sumber penghasilan dari tanah tersebut? Untuk apa tambahan penerimaan tersebut akan digunakan Pemerintah Kabupaten Purbalingga ? Apakah Pemerintah Kabupaten Purbalingga telah membuka data dan perhitungan secara transparan sehingga masyarakat dapat memahami alasan kenaikan PBB? Kalau ada itu dimana ? Kapan ? Jika nilai tanah meningkat tetapi penghasilan pemilik tanah tidak meningkat, apakah kenaikan PBB tetap dianggap proporsional? Terima Kasih, semoga Pemerintah Kabupaten Purbalingga semakin lebih baik. Mohon maaf sebelumnya. Saya tunggu jawabannya. |
| Status Aduan | : | Disposisi |
| Prioritas | : | Biasa |
| Jenis Aduan | : | PUBLIK |
| Aduan Infrastruktur ? | : | Tidak |
| Instansi / OPD Terkait | : | BAKEUDA |
| Sektor | : | Pajak Bumi & Bangunan |
| Tembusan | : | Tanpa Tembusan |
| Pengikut via WhatsApp | : | 1 Orang |
| Lokasi | : |
Purbalingga Lihat di Google Maps |
Pantau Aduan Melalui WhatsApp
Dapatkan notifikasi perkembangan laporan ini secara realtime di WhatsApp kamu. Cukup kirim pesan "IKUTI XMUTW8Y2" ke nomor server 6285199189075.
Kirim Pesan Sekarang Dengan mengaktifkan fitur ini, kamu menyetujui penerimaan notifikasi resmi dari LaporMasBup Kabupaten Purbalingga melalui WhatsApp.
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin LaporMasBup
Selasa, 06 Okt 2026 15:18:07 WIBLaporan telah di Disposisikan ke BAKEUDA
Tambahkan Tanggapan / Komentar
Survei Kepuasan Layanan LaporMasBup