Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : XN8Y9D26
Tanggal Aduan : Selasa, 11 Nov 2025 11:32:53 WIB
Judul Aduan : Pengajuan Kartu Indonesia Sehat
Isi Aduan : halo kak selamat siang, Mau membuat kis agar ringan namun dari desa tidak dapat
Status Aduan : Selesai
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Tidak
Instansi / OPD Terkait : DINKES
Sektor : Kartu Indonesia sehat (KIS)
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dinkes

Yth. Pelapor, sebagai informasi bahwa sesuai dengan peraturan Menteri Sosial bahwa penetapan peserta PBI JK/APBN yaitu melalui SK Menteri Sosial, adapun proses penetapan adalah berdasar Hasil Musyawarah Desa/Kelurahan dimana penduduk bisa menghubungi petugas operator desa di balai desa/kantor kelurahan setempat untuk diusulkan dalam Musdes/kel tersebut dan kemudian Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan dimasukkan dalam data DTKS ( Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) oleh Dinas Sosial masing-masing Kabupaten/Kota. Selanjutnya jika sudah terdaftar dalam DTKS nanti penduduk tersebut tinggal menunggu antrian dari Kementrian Sosial mendaftarkan sebagai Peserta JKN KIS PBI APBN melalui SK Menteri Sosial yang akan diserahkan secara kolektif seluruh Indonesia ke BPJS Kesehatan.

Untuk BPJS yang dibiayai pemda, Silahkan mengurus UHC di MPP dengan syarat SKTM desa+kecamatan, FC KK dan KTP, surat sakit dari puskesmas / emergency dari RS

Salam Sehat


Selasa, 11 November 2025 16:10:55 WIB