Detail Aduan
| Kode Aduan | : | XQMJJS2O |
| Tanggal Aduan | : | Senin, 05 Sep 2022 01:10:18 WIB |
| Judul Aduan | : | Pungutan Sumbangan Sekolah di Purbalingga: Sekolah Gratis Hanya Slogan? |
| Isi Aduan | : | Lokasi : Kabupaten/Kota PURBALINGGA, Kecamatan PADAMARA, Kelurahan/Desa KARANGJAMBE. Laporan : Komite sekolah setiap awal tahun pelajaran dgn dalih/bunyi sumbangan untuk sekolahan yg besarannya bervariasi, dari kelas 7 lebih besar kira-kira 1,2Jt, kelas 8 sekitar 350, dan bisa dicicil. tapi yg katanya sekolah gratis mana? di sini cuma diganti aja tarikan atau bayaran menjadi sumbangan atau infak.. Mohon kepada bapak gubernur untuk sidak ke setiap sekolahan. (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/114307.html#.YxVL4tPP3IU |
| Status Aduan | : | Selesai |
| Prioritas | : | Biasa |
| Jenis Aduan | : | PUBLIK |
| Aduan Infrastruktur ? | : | Ya |
| Instansi / OPD Terkait | : | DINDIKBUD |
| Sektor | : | PENDIDIKAN |
| Tembusan | : | Tanpa Tembusan |
| Pengikut via WhatsApp | : | 0 Orang |
| Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Admin LaporMasBup
Senin, 05 Sep 2022 01:17:45 WIBLaporan telah di Disposisikan ke DINDIKBUD
Mohon penjelasan atas informasi yang Saudara Sampaikan untuk Satuan Pendidikan / SMP mana? Terimakasih
Senin, 05 September 2022 03:14:12 WIB
Terima kasih atas informasinya yang Saudara berikan. Menanggapi atas laporan dari Sdr. Riyanto dari desa Karangjambe Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga tanggal 5 September 2022 tentang Sumbangan Komite. Setelah kami berkoordinasi dengan pihak SMP N 1 Padamara. Dapat kami sampaikan hasil sebagai berikut :
- Adapun dasar penyelenggaraan rapat pleno komite sekolah dari SMPN 1 Padamara adalah :
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Di dalam pasal 3 ayat 1b berbunyi : dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, komite sekolah bertugas untuk menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan, / organisasi/ dunia usaha/ dunia industry maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif.
Pasal 10 ayat 5 berbunyi :
Hasil penggalangan dana dapat digunakan antara lain :
- Menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan
- Pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan
- Pengembangan sarana dan prasarana
- Pembiayaan kegiatan operasional komite sekolah dilakukan secara wajar dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan.
- Berdasarkan hal tersebut diatas maka Komite SMP N 1 Padamara mengadakan Rapat Pleno secara klasikal yang dihadiri oleh Kepala Sekolah,Pengurus Komite, Wali Murid, Wali Kelas, Guru/ Karyawan. Dalam sambutannya Kepala Sekolah menyampaikan penyelenggaraan pendidikan yang sudah dilaksanakan dan program sekolah untuk. TP 2022/2023. Dan hasil Informasi dari Bpk. Mustaham selaku ketua komite menyampaikan tentang program komite yang tidak dapat didanai dari BOS tetapi dibutuhkan oleh sekolah agar sekolah dapat memberikan pelayanan pendidikan menjadi lebih baik dan demi kemajuan sekolah yaitu : ( Kelas VII : Map rapot, melanjutkan pembangunan Indoor dan P5 sebesar Rp.1.200.000,00 kelas VIII : tambahan penghasilan GTT dan PTT, reward akademik/ non akademik, perawatan/ pemeliharaan sarpras sebesar Rp 350.000,00 dan Kelas IX : sama dengan kelas VIII ditambah dengan penyelesaian ijazah dan perpisahan sebesar Rp 535.000,00. Pada rapat tersebuat tidak ada kesepakatan antara komite dengan wali murid tentang besaran sumbangan, dan berapa kali angsuran. Bagi orang tua yang kurang mampu bisa menyumbang seikhlasnya bahkan bila tidak mampu tidak menyumbang juga tidak masalah.
- Dan pada tahap selanjutnya orang tua masuk ke kelas masing-masing. Wali kelas menyampaikan laporan perkembangan belajar dan sikap perilaku di sekolah serta memberikan kesempatan kepada orang tua/ wali untuk berkonsultasi tentang putra/putrinya. Kemudian orang tua supaya menuliskan kesanggupannya untuk memberikan sumbangan ke sekolah.
Demikian tanggapan yang dapat kami sampaikan. Terima kasih.
Selasa, 06 September 2022 07:28:52 WIB
Terima kasih atas informasinya yang Saudara berikan. Menanggapi atas laporan dari Sdr. Riyanto dari desa Karangjambe Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga tanggal 5 September 2022 tentang Sumbangan Komite. Setelah kami berkoordinasi dengan pihak SMP N 1 Padamara. Dapat kami sampaikan hasil sebagai berikut :
- Adapun dasar penyelenggaraan rapat pleno komite sekolah dari SMPN 1 Padamara adalah :
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Di dalam pasal 3 ayat 1b berbunyi : dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, komite sekolah bertugas untuk menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan, / organisasi/ dunia usaha/ dunia industry maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif.
Pasal 10 ayat 5 berbunyi :
Hasil penggalangan dana dapat digunakan antara lain :
Menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan, Pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan, Pengembangan sarana dan prasarana, Pembiayaan kegiatan operasional komite sekolah dilakukan secara wajar dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan.
- Berdasarkan hal tersebut diatas maka Komite SMP N 1 Padamara mengadakan Rapat Pleno secara klasikal yang dihadiri oleh Kepala Sekolah,Pengurus Komite, Wali Murid, Wali Kelas, Guru/ Karyawan. Dalam sambutannya Kepala Sekolah menyampaikan penyelenggaraan pendidikan yang sudah dilaksanakan dan program sekolah untuk. TP 2022/2023. Dan hasil Informasi dari Bpk. Mustaham selaku ketua komite menyampaikan tentang program komite yang tidak dapat didanai dari BOS tetapi dibutuhkan oleh sekolah agar sekolah dapat memberikan pelayanan pendidikan menjadi lebih baik dan demi kemajuan sekolah yaitu : ( Kelas VII : Map rapot, melanjutkan pembangunan Indoor dan P5 sebesar Rp.1.200.000,00 kelas VIII : tambahan penghasilan GTT dan PTT, reward akademik/ non akademik, perawatan/ pemeliharaan sarpras sebesar Rp 350.000,00 dan Kelas IX : sama dengan kelas VIII ditambah dengan penyelesaian ijazah dan perpisahan sebesar Rp 535.000,00. Pada rapat tersebuat tidak ada kesepakatan antara komite dengan wali murid tentang besaran sumbangan, dan berapa kali angsuran. Bagi orang tua yang kurang mampu bisa menyumbang seikhlasnya bahkan bila tidak mampu tidak menyumbang juga tidak masalah.
- Dan pada tahap selanjutnya orang tua masuk ke kelas masing-masing. Wali kelas menyampaikan laporan perkembangan belajar dan sikap perilaku di sekolah serta memberikan kesempatan kepada orang tua/ wali untuk berkonsultasi tentang putra/putrinya. Kemudian orang tua supaya menuliskan kesanggupannya untuk memberikan sumbangan ke sekolah.
Demikian tanggapan yang dapat kami sampaikan. Terima kasih.
Selasa, 06 September 2022 07:42:59 WIB