Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan (1 Foto)
Lampiran foto terkait aduan Permohonan Perubahan Data KK dan Pengajuan Bantuan Sosial
Silahkan klik gambar untuk memperbesar
Data Aduan
Kode Aduan : XQMN0W4L
Tanggal Aduan : Minggu, 26 Apr 2020 07:51:10 WIB
Judul Aduan : Permohonan Perubahan Data KK dan Pengajuan Bantuan Sosial
Isi Aduan : Selamat siang

Kondisi KK tidak sesuai dengan di lapangan ,selama ini kondisi saya dan kluarga kurang, tapi tidak pernah mendapat bantuan apapun dari pemerintah, kalo klga sakit mintanya SKTM ke desa, TAPI KK saya masuknya dlm gol mampu,sudah bolak balik ke desa katanya tidak bisa di rubah datanya, rumah belum punya masih numpang,listrik masuknya R1M, tidak sesuai kondisi,


Saya mohon perubahan data dan di masukan ke data golongan tidak mampu,
Trimakasih
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINSOSDALDUKKB3A
Sektor : Covid-19
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Jl. Raya Karanggambas No.18, Dusun II, Karangklesem, Kutasari, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah 53361, Indonesia
Lihat di Google Maps
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dinsosdaldukkbp3a

Semua bantuan sosial yang diterimakan ke warga dari pemerintah harus masuk terlebih dahulu kedalam data BDT/DTKS yang ada di desa masing-masing, untuk masuk ke dalam BDT/DTKS merupakan wewenang dari pemerintah desa yang diputusakan dan dimutahirkan melalui mesyawarah desa/kelurahan.dari data tersebut oleh pemerintah akan diambil dan dipakai datanya oleh masing-masing pemberi bantuan, semisal Kementrian Pendidikan Melalui KIP(Kartu Indonesia Pintar), Kementrian Kesehatan melalui KIS (Kartu Indonesia Sehat) Kementrian Sosial Melalui PKH. jadi untuk bisa menerima bantuan maka harus masuk ke dalam data BDT/DTKS di masing-masing desa yang akan di kirimkan ke pemerintah pusat, Untuk itu saudara bisa menghubungi ke Desa agar bisa masuk ke dalam data BDT/DTKS.

Sebagai tambahan, masing-masing pemberi bantuan akan mengambil dan menyeleksi dari data tersebut yang akan di sesuaikan dengan alokasi kuota dan kemampuan anbggaran. MISALKAN Setelah dari pusat sebagai contok PPKH Pusat (Kementrian Sosial) Mengeluarkan nama-nama calon penerima PKH maka daerah/kabupaten melalui pendamping PKH akan memvalidasi dan memverifikasi nama-nama tersebut. dan selama ini mekanisme validasi dan verifikasi hanya bisa membuang nama yang tidak valid dan belum bisa ada mekanisme langsung nemabah atau mengganti nama-nama tersebut.

Untuk program PKH merupakan bantuan yang bersyarat dan juga ada kewajiban bagi penerimanya, penerima bantuan PKH ditujukan untuk keluarga yang ada komponen pendidikan (anak sekaolah, SD, SMP/SLTP, SMA.SLTA), Komponen Kesehatan ( Ibu hamil dengan maksimal kehamilan anak kedua, dan balita) Komponen Kesejahteraan sosial ( Penyandang Disabilitas berat dan lansia minimal 70 Tahun). Untuk pengurus keluarga penerima PKH juga berkewajiban untuk mengikuti kegiatan P2K2 yang dilaksanakan minimal sebulan sekali.

TERIMAKSIH.


Senin, 27 April 2020 07:02:27 WIB