Detail Aduan
Lampiran Foto Aduan
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
| Kode Aduan | : | XRQ1P6FE |
| Tanggal Aduan | : | Kamis, 03 Jun 2021 02:34:26 WIB |
| Judul Aduan | : | Potensi Pelanggaran Ketenagakerjaan di PT. Tirta Purbalingga Adijaya |
| Isi Aduan | : |
Tolong untuk dinas tenaga kerja Purbalingga adakan sidak di PT. TIRTA PURBALINGGA ADIJAYA, alamat desa Kutasari... Di sana tidak ada tenaga kontrak yang ada hanya karyawan tetap dan harian lepas,,, Juga untuk gaji karyawan harian lepas tidak sesuai dengan uu ketenagakerjaan,,. Tidak ada perjanjian tertulis antara perusahaan dan karyawan... |
| Status Aduan | : | Selesai |
| Prioritas | : | Biasa |
| Jenis Aduan | : | PUBLIK |
| Aduan Infrastruktur ? | : | Ya |
| Instansi / OPD Terkait | : | DINNAKER |
| Sektor | : | Ketenagakerjaan |
| Tembusan | : | Tanpa Tembusan |
| Pengikut via WhatsApp | : | 0 Orang |
| Lokasi | : |
Jl. Ketuhu No.27, Wirasana, Kec. Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah 53318, Indonesia Lihat di Google Maps |
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin LaporMasBup
Kamis, 03 Jun 2021 03:06:03 WIBLaporan telah di Disposisikan ke DINNAKER
I Gede Nyoman Antara
Selamat pagi,
Terkait informasi diatas dapat kami sampaikan sbb:
1. Sesuai Kepmen RI no. 100/MEN/VI/2004 pasal 10 dan juga PP 35 tahun 2021 pasal 10, perusahaan diperbolehkan mempekerjakan tenaga kerja harian. Salah satu alasan dipergunakannya tenaga kerja harian di PT. Tirta Purbalingga Adijaya karena selama pandemi Covid 19 omset produk ditempat kami sangat tidak stabil dan tidak ada kepastian. Sehingga untuk optimalisasi dan effisiensi agar perusahaan tetap beroperasi kami mempergunakan sebagian kecil tenaga harian dimana kedepannya jika kondisi sudah stabil maka akan dipertimbangkan untuk perubahan status.
2. Walaupun PT. Tirta Purbalingga Adijaya mempergunakan tenaga kerja harian , perusahaan tetap memberikan upah sesuai UMK yang berlaku tahun 2021 berdasarkan ketentuan di Kepmen 100/MEN/VI/2004 dan juga sesuai PP 35 tahun 2021 pasal 10 ayat (1) dan (2). Tenaga kerja harian dibayarkan berdasarkan kehadiran.
Demikian yang dapat kami sampaikan, terima kasih.
Hormat kami,
Gede
Selamat pagi,
Terkait informasi diatas dapat kami sampaikan sbb:
1. Sesuai Kepmen RI no. 100/MEN/VI/2004 pasal 10 dan juga PP 35 tahun 2021 pasal 10, perusahaan diperbolehkan mempekerjakan tenaga kerja harian. Salah satu alasan dipergunakannya tenaga kerja harian di PT. Tirta Purbalingga Adijaya karena selama pandemi Covid 19 omset produk ditempat kami sangat tidak stabil dan tidak ada kepastian. Sehingga untuk optimalisasi dan effisiensi agar perusahaan tetap beroperasi kami mempergunakan sebagian kecil tenaga harian dimana kedepannya jika kondisi sudah stabil maka akan dipertimbangkan untuk perubahan status.
2. Walaupun PT. Tirta Purbalingga Adijaya mempergunakan tenaga kerja harian , perusahaan tetap memberikan upah sesuai UMK yang berlaku tahun 2021 berdasarkan ketentuan di Kepmen 100/MEN/VI/2004 dan juga sesuai PP 35 tahun 2021 pasal 10 ayat (1) dan (2). Tenaga kerja harian dibayarkan berdasarkan kehadiran.
Demikian yang dapat kami sampaikan, terima kasih.
Hormat kami,
Gede
Kamis, 03 Juni 2021 06:27:21 WIB
Admin Dinnaker
Terkait informasi diatas dapat kami sampaikan sbb: 1. Sesuai Kepmen RI no. 100/MEN/VI/2004 pasal 10 dan juga PP 35 tahun 2021 pasal 10, perusahaan diperbolehkan mempekerjakan tenaga kerja harian. Salah satu alasan dipergunakannya tenaga kerja harian di PT. Tirta Purbalingga Adijaya karena selama pandemi Covid 19 omset produk diperushaan tersebut sangat tidak stabil dan tidak ada kepastian. Sehingga untuk optimalisasi dan effisiensi agar perusahaan tetap beroperasi perushaan tersebut mempergunakan sebagian kecil tenaga harian dimana kedepannya jika kondisi sudah stabil maka akan dipertimbangkan untuk perubahan status. 2. Walaupun PT. Tirta Purbalingga Adijaya mempergunakan tenaga kerja harian lepas, perusahaan tetap memberikan upah sesuai UMK yang berlaku tahun 2021 berdasarkan ketentuan di Kepmen 100/MEN/VI/2004 dan juga sesuai PP 35 tahun 2021 pasal 10 ayat (1) dan (2). Tenaga kerja harian dibayarkan berdasarkan kehadiran. Demikian yang dapat kami sampaikan, terima kasih.
Terkait informasi diatas dapat kami sampaikan sbb: 1. Sesuai Kepmen RI no. 100/MEN/VI/2004 pasal 10 dan juga PP 35 tahun 2021 pasal 10, perusahaan diperbolehkan mempekerjakan tenaga kerja harian. Salah satu alasan dipergunakannya tenaga kerja harian di PT. Tirta Purbalingga Adijaya karena selama pandemi Covid 19 omset produk diperushaan tersebut sangat tidak stabil dan tidak ada kepastian. Sehingga untuk optimalisasi dan effisiensi agar perusahaan tetap beroperasi perushaan tersebut mempergunakan sebagian kecil tenaga harian dimana kedepannya jika kondisi sudah stabil maka akan dipertimbangkan untuk perubahan status. 2. Walaupun PT. Tirta Purbalingga Adijaya mempergunakan tenaga kerja harian lepas, perusahaan tetap memberikan upah sesuai UMK yang berlaku tahun 2021 berdasarkan ketentuan di Kepmen 100/MEN/VI/2004 dan juga sesuai PP 35 tahun 2021 pasal 10 ayat (1) dan (2). Tenaga kerja harian dibayarkan berdasarkan kehadiran. Demikian yang dapat kami sampaikan, terima kasih.
Selasa, 08 Juni 2021 01:22:46 WIB