Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : XRQ1P6FE
Tanggal Aduan : Kamis, 03 Jun 2021 02:34:26 WIB
Judul Aduan : Potensi Pelanggaran Ketenagakerjaan di PT. Tirta Purbalingga Adijaya
Isi Aduan : Tolong untuk dinas tenaga kerja Purbalingga adakan sidak di PT. TIRTA PURBALINGGA ADIJAYA, alamat desa Kutasari...
Di sana tidak ada tenaga kontrak yang ada hanya karyawan tetap dan harian lepas,,,
Juga untuk gaji karyawan harian lepas tidak sesuai dengan uu ketenagakerjaan,,. Tidak ada perjanjian tertulis antara perusahaan dan karyawan...
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINNAKER
Sektor : Ketenagakerjaan
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Jl. Ketuhu No.27, Wirasana, Kec. Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah 53318, Indonesia
Lihat di Google Maps
Diskusi & Tindak Lanjut
I Gede Nyoman Antara
Selamat pagi,
Terkait informasi diatas dapat kami sampaikan sbb:
1. Sesuai Kepmen RI no. 100/MEN/VI/2004 pasal 10 dan juga PP 35 tahun 2021 pasal 10, perusahaan diperbolehkan mempekerjakan tenaga kerja harian. Salah satu alasan dipergunakannya tenaga kerja harian di PT. Tirta Purbalingga Adijaya karena selama pandemi Covid 19 omset produk ditempat kami sangat tidak stabil dan tidak ada kepastian. Sehingga untuk optimalisasi dan effisiensi agar perusahaan tetap beroperasi kami mempergunakan sebagian kecil tenaga harian dimana kedepannya jika kondisi sudah stabil maka akan dipertimbangkan untuk perubahan status.
2. Walaupun PT. Tirta Purbalingga Adijaya mempergunakan tenaga kerja harian , perusahaan tetap memberikan upah sesuai UMK yang berlaku tahun 2021 berdasarkan ketentuan di Kepmen 100/MEN/VI/2004 dan juga sesuai PP 35 tahun 2021 pasal 10 ayat (1) dan (2). Tenaga kerja harian dibayarkan berdasarkan kehadiran.

Demikian yang dapat kami sampaikan, terima kasih.
Hormat kami,
Gede

Kamis, 03 Juni 2021 06:27:21 WIB

Admin Dinnaker
Terkait informasi diatas dapat kami sampaikan sbb: 1. Sesuai Kepmen RI no. 100/MEN/VI/2004 pasal 10 dan juga PP 35 tahun 2021 pasal 10, perusahaan diperbolehkan mempekerjakan tenaga kerja harian. Salah satu alasan dipergunakannya tenaga kerja harian di PT. Tirta Purbalingga Adijaya karena selama pandemi Covid 19 omset produk diperushaan tersebut sangat tidak stabil dan tidak ada kepastian. Sehingga untuk optimalisasi dan effisiensi agar perusahaan tetap beroperasi perushaan tersebut mempergunakan sebagian kecil tenaga harian dimana kedepannya jika kondisi sudah stabil maka akan dipertimbangkan untuk perubahan status. 2. Walaupun PT. Tirta Purbalingga Adijaya mempergunakan tenaga kerja harian lepas, perusahaan tetap memberikan upah sesuai UMK yang berlaku tahun 2021 berdasarkan ketentuan di Kepmen 100/MEN/VI/2004 dan juga sesuai PP 35 tahun 2021 pasal 10 ayat (1) dan (2). Tenaga kerja harian dibayarkan berdasarkan kehadiran. Demikian yang dapat kami sampaikan, terima kasih.

Selasa, 08 Juni 2021 01:22:46 WIB