Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : Y39SVOI7
Tanggal Aduan : Rabu, 13 Nov 2019 19:11:56 WIB
Judul Aduan : Biaya Pengurusan Surat Numpang Nikah di Kelurahan: Pungutan Tidak Resmi?
Isi Aduan : selamat pagi Pak,mau tanya apakah pengurusan Surat numpang nikah...Ada biayanya? Saya mau ngurus Surat numpang nikah tapi Sama kelurahan d bawa ke org ke 3 Dan org tsb meminta biaya 250 rb ktnya untuk biaya operational...mohon innfonya Pak... (diteruskan dari https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/34281.html#.Xcvx6FczZnI )
Status Aduan : Selesai
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : KESEJAHTERAAN SETDA
Sektor : Sosial Masyarakat
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Bagian Kesra

Assalamu 'alaikum Wr. Wb. 

Semoga kita semuanya dalam lindungan Alloh SWT. Sebelumnya admin mohon maaf, karena baru membalas permasalahan yang panjenengan hadapi saat itu. Disatu sisi hal tersebut bukan ranah kami untuk menjawab. Namun demikian kami sudah konsultasi dengan pihak-pihak terkait dan mendapat penjelasan bahwa Numpang nikah adalah nikah yang diluar wilayah KUA Kecamatan tempat tinggal calon mempelai. Syarat sama seperti persyaratan nikah, kemudian disampaikan ke KUA Kecamatan tempat tinggal untuk memperoleh rekomendasi nikah dan tidak ada biaya.

Demikian yang dapat kami sampaikan dan guna seperlunya.

Wassalamu 'alaikum Wr. Wb.


Kamis, 25 Maret 2021 08:26:35 WIB