Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : Y6OJGAUZ
Tanggal Aduan : Minggu, 07 Jan 2024 15:49:30 WIB
Judul Aduan : Guru SMK Swasta: Gaji Rendah, P1 PPPK Tertunda, Harapan Solusi & Regulasi UMK Yayasan
Isi Aduan : Aslmkum, slamat pagi Bupati / Dindikbud...
Saya Guru di SMK Swasta, ada di dapodik, Kepala keluarga, ada istri anak 3, Gaji 1.5jt. PPPK blm lulus P1 2021.

Bisakah ada jalur penggajian lain / tambahan?
Atau lowongan kerja di Purbalingga (keluar dari Guru), kenapa Bupati blm dapat mewajibkan Yayasan sekolah untuk menggaji Guru minimal UMK?
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINDIKBUD
Sektor : PENDIDIKAN
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dindikbud
Terima kasih atas laporan yang Saudara sampaikan. Terkait dengan pengaduan Saudara, telah kami sampaikan ke Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Purbalingga. Sehubungan dengan telah dikeluarkannya UU Nomor  23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang Menyebabkan beralihnya kewenangan Pengelolaan SMA/SMK dari Pemerintah Kab/Kota kepada Pemerintah Provinsi. Sehubungan dengan terbitnya Peraturan tersebut diatas maka permasalahan Saudara bukan menjadi kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga. Untuk itu dimohon Saudara untuk dapat menghubungi Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IX Provinsi Jawa Tengah yang berlokasi di Banjarnegara Jl.Raya Pucang No.67, Bawang Banjarnegara, No WA 0851-7449-1007. Demikian yang dapat kami sampaikan.

Selasa, 09 Januari 2024 01:15:27 WIB