Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan (1 Foto)
Lampiran foto terkait aduan Penambang Pasir Merusak Jalan Kemangkon-Kemojing: Mohon Tindak Lanjut
Silahkan klik gambar untuk memperbesar
Data Aduan
Kode Aduan : Y7YSTGJ
Tanggal Aduan : Rabu, 25 Nov 2020 02:30:30 WIB
Judul Aduan : Penambang Pasir Merusak Jalan Kemangkon-Kemojing: Mohon Tindak Lanjut
Isi Aduan : Mohon tindaklnjuti penambang pasir yang merusak jalan dari kemangkon menuju dusun kemojing (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/47.html#.X73Bm2gzYdU)
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : SATPOLPP
Sektor : LINGKUNGAN
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Satpol PP
Selamat pagi, terimakasih atas laporannya, selanjutnya akan kami cek ke lokasi dan dikoordinasikan dengan pihak terkait. informasi lanjutan akan kami sampaikan pada jawaban selanjutnya.

Kamis, 03 Desember 2020 00:38:54 WIB