Detail Aduan
Lampiran Foto Aduan
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
| Kode Aduan | : | YA96S3SF |
| Tanggal Aduan | : | Kamis, 17 Mar 2022 07:33:59 WIB |
| Judul Aduan | : | Usulan Judul: * Aspirasi Janda Purbalingga: PKH & KIP Belum Tepat Sasaran * Permohonan Bantuan PKH & KIP: Kondisi Janda Anak Sekolah * Evaluasi Penyaluran PKH & KIP: Suara Janda Purbalingga * Usulan: Penyaluran PKH & KIP Lebih Tepat di Purbalingg |
| Isi Aduan | : |
Assalamualaikum wr wb Kepada Yth Bupati/Wakil Bupati Purbalingga Saya seorang janda punya anak 2 dan masih sekolah,tetapi tidak menerima bantuan PKH ataupun KIP,mohon bantuannya kepada pemerintah Purbalingga agar penyaluran bantuan PKH dan KIP lebih tepat kepada yang layak menerima. |
| Status Aduan | : | Selesai |
| Prioritas | : | Biasa |
| Jenis Aduan | : | PUBLIK |
| Aduan Infrastruktur ? | : | Ya |
| Instansi / OPD Terkait | : | DINSOSDALDUKKB3A |
| Sektor | : | Program Keluarga Harapan (PKH) |
| Tembusan | : | Tanpa Tembusan |
| Pengikut via WhatsApp | : | 0 Orang |
| Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin LaporMasBup
Selasa, 22 Mar 2022 12:17:24 WIBLaporan telah di Disposisikan ke DINSOSDALDUKKB3A
Admin Dinsosdaldukkbp3a
Data penerima bansos kemensos RI, salah satunya bansos PKH bersumber dari usulan data DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial) yang di usulkan oleh pemerintah desa. calon penerima bansos, harus diusulkan dahulu dan terdaftar pada data DTKS. maka silahkan melaporkan dan mengusulkan diri kepada pemerintah desa untuk dapat di usulkan kedalam DTKS. setelah nantinya masuk kedalam DTKS, maka tidak serta dijamin langsung dapat menerima bansos, khususnya PKH, karena ranah kewenangan siapa yang menerima bansos PKH berada pada pemerintah pusat (kemensos RI) dan menyesuaikan dengan kuota/kemampuan pemerintah pusat memberikan bantuan, sementara pihak desa, kecamatan maupun pemerintah daerah kabupaten melalui dinas sosial, pada posisi kewenangan mengusulkan data calon penerima bansos. seseorang yang sudah masuk data DTKS, minimal lebih berpotensi menerima bansos dari pada yang sama sekali belum masuk data DTKS
Data penerima bansos kemensos RI, salah satunya bansos PKH bersumber dari usulan data DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial) yang di usulkan oleh pemerintah desa. calon penerima bansos, harus diusulkan dahulu dan terdaftar pada data DTKS. maka silahkan melaporkan dan mengusulkan diri kepada pemerintah desa untuk dapat di usulkan kedalam DTKS. setelah nantinya masuk kedalam DTKS, maka tidak serta dijamin langsung dapat menerima bansos, khususnya PKH, karena ranah kewenangan siapa yang menerima bansos PKH berada pada pemerintah pusat (kemensos RI) dan menyesuaikan dengan kuota/kemampuan pemerintah pusat memberikan bantuan, sementara pihak desa, kecamatan maupun pemerintah daerah kabupaten melalui dinas sosial, pada posisi kewenangan mengusulkan data calon penerima bansos. seseorang yang sudah masuk data DTKS, minimal lebih berpotensi menerima bansos dari pada yang sama sekali belum masuk data DTKS
Selasa, 22 Maret 2022 15:13:09 WIB