Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : YDSK3HTC
Tanggal Aduan : Kamis, 13 Okt 2022 03:19:51 WIB
Judul Aduan : Laporan Pengurusan Surat Tanah Lama di Brecek, Kaligondang, Purbalingga Belum Selesai
Isi Aduan : Lokasi : Kabupaten/Kota PURBALINGGA, Kecamatan KALIGONDANG, Kelurahan/Desa BRECEK. Laporan : Assalamualaikum warahmatullahi wa barokatuh. Ijin melapor pak gubernur, begini pak keluarga saya mengurus surat tanah lama yang hilang dan padahal kelihatan di buku besar desa masih atas nama keluarga saya dan sudah habis banyak buat ngurus surat dan sudah di surveI sama badan pertanahan. Kok hampir satu tahun lebih kok nggak jadi-jadi? padahal surat-surat itu gak ada yang masuk ke bank. Mohon pencerahannya pak ganjar. Soalnya sudah lama banget. Sekian, Pak. Terimakasih. Assalamualaikum warahmatullahi wa barokatuh. (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/119348.html#.Y0eCH1LP3IU)
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : KECAMATAN KALIGONDANG
Sektor : PERTANAHAN
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Kecamatan Kaligondang
Terimakasi atas Laporannya, Sementara sedang tindaklanjuti klarifikasi kepada Pemerintahan Desa Brecek Kecamatan Kaligondang Kabupaten Purbalingga

Kamis, 03 November 2022 01:09:24 WIB

Admin Kecamatan Kaligondang
Terimakasi atas Laporannya, Sementara sedang tindaklanjuti klarifikasi kepada Pemerintahan Desa Brecek Kecamatan Kaligondang Kabupaten Purbalingga

Kamis, 03 November 2022 01:09:25 WIB

Admin Kecamatan Kaligondang

Berikut ini, kami sampaikan :

  1. Langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan Kaligondang adalah memanggil Sekretaris Desa Brecek untuk meminta klarifikasi terkait permasalahan tersebut.

  1. Pemerintah Desa Brecek

Terhadap aduan permasalahan tanah an. Sdr. Sumedja telah dilakukan upaya :

  1. Memanggil para ahli waris untuk dating ke Balai Desa serta meminta kronologisnya.
  2. Mengukur ulang batas tanah yang menjadi sengketa/dipermasalahkan.
  3. Menyarankan untuk menghubungi Kantor BPN Purbalingga, kalua memang tanah an. Sdr. Sumedja yang pengakuannya sudah bersertifikat.
  1. Pihak BPN Pubalingga menurut Sdr. Jumadi :

BPN Purbalingga sudah menanggapi dan merespon laporan tersebut dan disuruh untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan, namun sampai dengan sekarang Pihak yang mengadukan permasalahan tersebut belum melengkapi sebagaimana ketentuan yang diminta BPN Purbalingga.

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan semoga dapat memberikan pencerahan kepada Saudara pengadu terima kasih.


Senin, 07 November 2022 03:29:37 WIB