Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto terkait aduan Nenek Saminah: Kondisi Memprihatinkan & Keadilan Bantuan Sosial di Keponggok
Lampiran foto tidak ditemukan
Data Aduan
Nomor Aduan : YLU5VNDK
Tanggal Aduan : Jum'at, 11 Okt 2024 11:02:05 WIB
Judul Aduan : Nenek Saminah: Kondisi Memprihatinkan & Keadilan Bantuan Sosial di Keponggok
Isi Aduan : bismillah
Izin menyampaikan bapak/ibu
Ada seorang nenek janda miskin
Berusia 90 th sudah hampir 4 th lumpuh hanya terbaring di kasur.
Dirawat oleh seorang wanita yg juga janda miskin tidak ada pekerjaan hanya mengandalkan jualan jajan yg untungnya tidak seberapa.
Anak si nenek ada 4.tp semuanya dalam kondisi yg kurang sejahtera sehingga tidak dapat memberikan bantuan secara finansial. Anak anak si nene..untuk bertahan hidup sehari hari sudah berat.
Termasuk saya sebagai salah satu anggota keluarga pun hanya bisa membantu sekedarnya karena sayapun punya keluarga dan berbagai kebutuhan.

Tp sepengetahuan saya Ketentuan Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 berbunyi fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

si nenek setiap harinya membutuhkan pampres yg membutuhkan biaya lumayan.
Tp selama ini setau saya tidak pernah dapat bantuan dr pemerintah sperti pkh dll.
Ijin bertanya apakah kondisi si nenek ini memang tidak berhak mendapat bantuan pemerintah meski hanya sebuah beras??

Kalaupun memang tidak layak. Tidak apa apa.
Tapi
Mengapa tetangga sekitar rumah si nenek.. Yg hidup mampu dan sejahtera justru mendapat bantuan??? Beras bahkan uang jutaan?

Mengingat bapak ibu yg sekarang menjabat kelak akan dipertanyakan mengenai tanggung jawab jabatan di dunia dihadapan allah swt. Semoga laporan ini bisa ditanggapi sebagaimana mestinya
Sekian dan terimakasih.

Data si nenek
Nama : saminah.
Alamat : desa keponggok rt 02.rw 03.
Wirasana. Purbalingga
Status Aduan : Selesai
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Tidak
OPD Terkait : DINSOSDALDUKKB3A
Sektor : Bantuan Sosial
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dinsosdaldukkbp3a
Silahkan untuk di  usulkan pengusulan bansos melalui desa dengan membawa KTP,KK dan Foto rumah tampak depan.akan tetapi desa hanya bisa mengusulkan saja dan yang berhak menentukan langsung dari kementrian sosial berdasarkan dengan jumlah kuota yang ada.

Selasa, 22 Oktober 2024 02:03 WIB