Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : YV5UHL7Y
Tanggal Aduan : Senin, 23 Des 2019 07:57:06 WIB
Judul Aduan : Sertifikat Massal di Tangkisan Purbalingga: Biaya Rp350 Ribu, Membebani Warga?
Isi Aduan : Pak kami semua ingin tau khususnya desa tangkisan purbalingga, apakah sertifikat masal itu bayar pak, ,? Rp,350 rbu per bidang pak, apakah ini ga semakin membebani kami semua pak, mohon diluruskan pak,! (diteruskan dari https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/44304.html#.XgAQvUczZnI)
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : KECAMATAN MREBET
Sektor : PERTANAHAN
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Arief Handoyo
Kegiatan PTSL di desa dilaksanakan oleh BBPN dengan melibatkan pemerintah desa ddan warga desa/ kelompok masyarakat (pokmas) yang dibentuk melalui musyawarah desa. Dalam musyawarah tersebut disamping membentuk pokmas yang akan mendampingi BPN juga menetapkan biaya yg diperlukan untuk keperluan biaya belanja administrasi dan operasional pokmas selama bekerja mendampingi BPN, misal biaya ATK, patok, materai, rapat2, dll yg komponen pembiayaan tersebut jg hasil musyawarah warga/ pokmas.

Senin, 23 Desember 2019 16:01:19 WIB