Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : YWDTMG4Y
Tanggal Aduan : Rabu, 15 Des 2021 15:50:15 WIB
Judul Aduan : Alternatif Pupuk Non-Subsidi: Solusi Petani Tanpa Kartu Tani
Isi Aduan : Solusi pupuk bagi yang tidak memiliki kartu tani
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINPERTAN
Sektor : PERTANIAN
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : J967+78 Purbalingga, Purbalingga Lor, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Indonesia
Lihat di Google Maps
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin

Terima kasih atas attensi Saudara dalam portal maturbupati ini.

Berdasarkan Keputusan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian No. 491/Kpts/SR.320/B.5.2/08/2020 bahwa semua kabupaten/kota di Jawa Tengah sejak Bulan September 2020 penebusan pupuk bersubsidi oleh petani diwajibkan menggunakan kartu tani.
Kartu tani dapat diterbitkan untuk petani pemilik lahan maupun petani penggarap dengan luas lahan maksimal 2 hektar. 

Untuk memperoleh kartu tani, setiap petani harus bergabung dalam kelompok tani, mengusulkan kebutuhan pupuknya berdasar luas lahan dan komoditas yang akan ditanam serta dosis pupuk yang dianjurkan.

Dalam mendaftar kartu tani, harus menunjukan KTP elektronik dan foto copy SPPT lahan yang dimiliki atau yang digarap.
Perbaruan dan pendaftaran kartu tani dilakukan setiap bulan Oktober dan terkadang ada waktu perbaikan / finalisasi pada bulan Januari atau Februari melalui proses  penyusunan Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E RDKK).

Bagi petani pemilik lahan atau petani penggarap yang belum memiliki kartu tani, disarankan agar begabung dalam kelompok tani dan mendaftar kartu tani agar mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi, melalui pengurus kelompok tani difasilitasi oleh PPL wilayah binaan di tiap desa. 


Bagi petani yang (sementara saat ini) belum memiliki kartu tani atau petani yang tidak bersedia bergabung dalam kelompok tani atau petani yang kepemilikan lahannya lebih dari 2 hektar atau petani yang akan memupuk tanamannya melebihi dosis yang dianjurkan atau lebih dari kuota pupuk subsidi dalam kartu taninya, maka dipersilahkan membeli pupuk non subsidi yang sudah tersedia pada setiap Kios Pupuk Lengkap (KPL) terdekat yang ditunjuk atau di toko toko pertanian terdekat. 

Terima kasih,,,,


Kamis, 16 Desember 2021 00:48:29 WIB