Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto terkait aduan Investigasi Dugaan Honorer Siluman Lulus PPPK SD Jetis
Data Aduan
Kode Aduan : Z1PN3W4H
Tanggal Aduan : Kamis, 03 Jul 2025 22:12:45 WIB
Judul Aduan : Investigasi Dugaan Honorer Siluman Lulus PPPK SD Jetis
Isi Aduan : Seleksi pppk terdapat honorer siluman di SD Negeri 1 Jetis atas nama Tri Widiyanto dengan noomo pendaftaran 24641710810000135. ybs seharusnya masa kerja belum satu tahun
mohon ditindak lanjuti karena merugikan yang lain karena dipengumuman kelulusan ybs lulus
mohon integritas instansi dijunjung tinggi
Status Aduan : Selesai
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Tidak
Instansi / OPD Terkait : BKPSDM
Sektor : Kepegawaian
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin BKPPD

Untuk pertanyaan Saudara dapat kami sampaikan bahwa Berdasarkan Surat Keterangan Bekerja yang dikeluarkan oleh Kepala SD Negeri 1 Jetis Nomor 800.1.2.2/115/2024 tanggal 30 Desember 2024, disebutkan bahwa Sdr. Tri Widiyanto telah bekerja di SD Negeri 1 Jetis sejak 1 Agustus 2022.  Hal ini sesuai dengan dokumen yang diunggah pada saat mendaftar PPPK pada bagian riwayat pekerjaan, yaitu keputusan Ketua Komite SD Negeri 1 Jetis Nomor 814.2/076/2022 tanggal 1 Agustus 2022.  Masa kerja yang dimiliki pada saat mendaftar yaitu 31 Desember 2024 (batas akhir pedaftaran PPPK Tahap II) adalah 2 tahun 4 bulan. Sehingga yang bersangkutan memenuhi ketentuan KepmenPANRB Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024 yaitu Guru Non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi dan aktif mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester secara terus menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar.



Jumat, 25 Juli 2025 10:56 WIB