Detail Aduan
Lampiran Foto Aduan (1 Foto)
Silahkan klik gambar untuk memperbesar
Data Aduan
| Kode Aduan | : | Z357CSME |
| Tanggal Aduan | : | Jumat, 13 Mar 2020 11:16:40 WIB |
| Judul Aduan | : | Rencana Jalan Tol Purbalingga: Kesesuaian dengan RTRW dan Potensi Pengembangan |
| Isi Aduan | : | Selamat Sore. Saya dapat peta terkait Rencana Jalan Exit dan Entry Toll yang melewati Kab. Purbalingga. Apakah rencana Jalan Toll tsb sudah masuk perhitungan di RTRW Kab Purbalingga?. Karena jika kita melihat, ada potongan yang mengarah ke timur, yang mungkin kelak akan diteruskan ke Wonosobo (Dieng) atau Ungaran. |
| Status Aduan | : | Selesai |
| Prioritas | : | Biasa |
| Jenis Aduan | : | PUBLIK |
| Aduan Infrastruktur ? | : | Tidak |
| Instansi / OPD Terkait | : | DPUPR |
| Sektor | : | PEMBANGUNAN |
| Tembusan | : | Tanpa Tembusan |
| Pengikut via WhatsApp | : | 0 Orang |
| Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin LaporMasBup
Jumat, 13 Mar 2020 23:57:06 WIBLaporan telah di Disposisikan ke DPUPR
Admin DPUPR
Terima kasih atas masukannya dapat kami Informasikan bahwa rencana pembangunan jalan tol sudah ada, namun demikian trase jalan tersebut belum dapat kami pastikan sehingga secara spesifik rencana tersebut tidak masuk dalam revisi RTRW yang saat ini telah memasuki tahapan akhir.
Mendasari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, pada pasal 144 ayat A , disebutkan bahwa dalam hal rencana kegiatan pemanfaatan ruang bernilai strategis nasional dan/atau berdampak besar yang belum dimuat dalam peraturan daerah tentang rencana tata ruang provinsi, rencana tata ruang wilayah kabupaten/ kota, dan/atau rencana rincinya, izin pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 PP No 26 tahun 2007 didasarkan pada Peraturan Pemerintah ini.
Dengan demikian, keberadaan rencana pembangunan jalan tol tegal-cilacap yang akan melalui wilayah Kabupaten Purbalingga adalah bernilai strategis nasional sehingga tidak terdapat permasalahan secara Tata Ruang terutama RTRW Kabupaten Purbalingga.
Terima kasih atas masukannya dapat kami Informasikan bahwa rencana pembangunan jalan tol sudah ada, namun demikian trase jalan tersebut belum dapat kami pastikan sehingga secara spesifik rencana tersebut tidak masuk dalam revisi RTRW yang saat ini telah memasuki tahapan akhir.
Mendasari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, pada pasal 144 ayat A , disebutkan bahwa dalam hal rencana kegiatan pemanfaatan ruang bernilai strategis nasional dan/atau berdampak besar yang belum dimuat dalam peraturan daerah tentang rencana tata ruang provinsi, rencana tata ruang wilayah kabupaten/ kota, dan/atau rencana rincinya, izin pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 PP No 26 tahun 2007 didasarkan pada Peraturan Pemerintah ini.
Dengan demikian, keberadaan rencana pembangunan jalan tol tegal-cilacap yang akan melalui wilayah Kabupaten Purbalingga adalah bernilai strategis nasional sehingga tidak terdapat permasalahan secara Tata Ruang terutama RTRW Kabupaten Purbalingga.
Selasa, 17 Maret 2020 07:08:17 WIB
Pantau Aduan Melalui WhatsApp
Dapatkan notifikasi perkembangan laporan ini secara realtime di WhatsApp kamu. Cukup kirim pesan "IKUTI Z357CSME" ke nomor server 6285199189075.
Kirim Pesan Sekarang Dengan mengaktifkan fitur ini, kamu menyetujui penerimaan notifikasi resmi dari LaporMasBup Kabupaten Purbalingga melalui WhatsApp.