Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto terkait aduan Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkades Kemangkon: Kampanye Ilegal & Kejanggalan Suara Tidak Sah
Lampiran foto tidak ditemukan
Data Aduan
Nomor Aduan : Z6MCJE3Y
Tanggal Aduan : Senin, 17 Des 2018 22:50:38 WIB
Judul Aduan : Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkades Kemangkon: Kampanye Ilegal & Kejanggalan Suara Tidak Sah
Isi Aduan : Dengan hormat,
Dengan ini kami tim pemenangan Calon Kepala Desa Kemangkon menyampaikan beberapa hal sebagai laporan perihal dugaan pelanggaran pada rangkaian kegiatan Pemilihan Kepala Desa Kemangkon, Kecamatan Kemangkon sebagai berikut:
1.Diduga telah terjadi pelanggaran pada saat kampanye berupa pemberian berupa uang kepada calon pemilih warga desa kemangkon oleh kubu Calon Kepala Desa Kemangkon Bapak Sarengat, AMR. Bila hal ini benar adanya maka berarti telah terjadi pelanggaran atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 63 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan, Pelantikann dan Pemberhentian Kepala Desa dan Peraturan Panlak Pilkades Kemangkon Nomor 10 - 2018 tentang Tata Cara Kampanye Calon Kepala Desa Kemangkon. Bukti pelanggaran tersebut kami lampirkan.
2.Diduga telah terjadi pelanggaran pada saat kampanye oleh kubu Calon Kepala Desa Bapak Sarengat,AMR berupa melibatkan anak dibawah umur. Bila hal ini benar adanya maka berarti telah terjadi pelanggaran atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 63 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan, Pelantikann dan Pemberhentian Kepala Desa dan Peraturan Panlak Pilkades Kemangkon Nomor 10 - 2018 tentang Tata Cara Kampanye Calon Kepala Desa Kemangkon Bukti pelanggaran tersebut kami lampirkan.
3.Terjadi kejanggalan pada saat penghitungan surat suara dimana terdapat surat suara tidak sah melebihi ketidakhadiran pemilih yaitu sejumlah 642 surat suara tidak sah (coblos dobel), sedangkan ketidakhadiran sebanyak 554 pemilih. Selain itu tidak adanya sosialisasi/penjelasan panitia pemilihan kepala desa kemangkon kepada calon pemilih sebelum pemilihan berlangsung tentang tatacara menggunakan surat suara kepada pemilih yang benar. Sehingga kedua faktor tersebut dapat berhubungan atau menjadi penyebab. Untuk itu kami mohon kepada Ibu Plt. Bupati Purbalingga agar berkenan memerintahkan kepada Panwaskab Purbalingga dan Panwascam Kemangkon meninjau dan menghitung kembali surat suara yang sah maupun tidak sah serta menjamin surat suara tersebut keadaannya masih utuh sebagaimana pada saat rapat penghitungan suara.
4.Apabila terjadi pelanggaran atau indikasi pelanggaran, mohon sekiranya Panlak Pilkades Kemangkon diberi sanksi yang tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
Demikian laporan ini disampaikan, besar harapan kami untuk dikabukan permohonan. Kemudian atas perhatian dan dikabulkannya permohonan kami sampaikan terima kasih.

Yang melaporkan :
NamaAlamatTanda Tangan
MuhasimDesa Kemangkon, Kec. Kemangkon
JumadiDesa Kemangkon, Kec. Kemangkon
Tugiman RidunDesa Kemangkon, Kec. Kemangkon
Achmad SupriyatinDesa Kemangkon, Kec. Kemangkon

Saksi-saksi :
NamaAlamatTanda Tangan
JumadiDesa Kemangkon, Kec. Kemangkon
KhamdaniDesa Kemangkon, Kec. Kemangkon
SuratnoDesa Kemangkon, Kec. Kemangkon

Mengetahui
Calon Kepala Desa Kemangkon
Nomor Urut 1


Sahid Wahyono, S.Sos.
Status Aduan : Selesai
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Tidak
OPD Terkait : BAGIAN PEMERINTAHAN
Sektor : Berkadar Pengawasan
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Bag Pemerintahan
Permasalahan dimaksud telah diselesaikan ditingkat panwas pilkades kecamatan kemangkon dan sdr Sahid Wahyono, S.Sos telah mencabut laporannya.DUMM

Rabu, 19 Desember 2018 09:21 WIB