Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : Z7S0EP2W
Tanggal Aduan : Rabu, 22 Jan 2020 13:58:38 WIB
Judul Aduan : Batasan Usia PTT: Regulasi dan Implikasinya
Isi Aduan : Apakah ada batasan umur untuk PTT,jika ada sampai umur brp?apakah ada peraturannya?
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : BKPSDM
Sektor : Kepegawaian
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Reza gusti widianto
Blm ada respon

Rabu, 29 Januari 2020 13:20:32 WIB

Admin BKPPD

Batas usia pensiun PTT adalah 56 th sesuai dengan Perda No 39 Tahun 2005 Tentang Ketentuan Pokok Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Pasal 7 Ayat 1, PTT diberhentikan dengan hormat karena : 

a. Meninggal dunia ; 

b. Atas permintaan sendiri ; 

c. Adanya penyederhanaan organisasi Pemerintah Daerah dan keterbatasan keuangan Pemerintah Daerah; 

d. Tidak cakap jasmani dan rokhani sehingga tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai PTT berdasarkan surat keterangan dari Dokter yang ditunjuk ; 

e. Masa kontraknya telah habis ; 

f. Telah mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun ; 

g. Diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.


Senin, 03 Februari 2020 13:12:05 WIB