Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto terkait aduan Hibah Keramik Trotoar: Upaya Minimalisir Kerugian Negara?
Lampiran foto tidak ditemukan
Data Aduan
Nomor Aduan : ZCJBPB5J
Tanggal Aduan : Rabu, 14 Nov 2018 13:52:38 WIB
Judul Aduan : Hibah Keramik Trotoar: Upaya Minimalisir Kerugian Negara?
Isi Aduan : https://radarbanyumas.co.id/bongkaran-keramik-trotoar-bakal-dihibahkan/amp/?__twitter_impression=true

Berdasarkan berita tersebut sudah ada pengakuan bahwa pembangunan Trotoar Keramik menyebabkan Kerugian, maka untuk meminimalisir Kerugian, trotoar keramik yg dibongkar katanya akan dihibahkan.

Kerugian uang negara, uang rakyat, harus ada yang bertanggung jawab.

Saya ingin mengetahui, Apa langkah2 dan tindakan yg sudah atau akan dilakukan oleh Inspektorat Purbalingga dalam hal Kerugian akibat Trotoar Keramik tersebut?

Mohon dijawab oleh Inspektorat.

Terima kasih.
Status Aduan : Selesai
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Tidak
OPD Terkait : INSPEKTORAT
Sektor : Berkadar Pengawasan
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Inspektorat

Terkait dengan bongkaran keramik pada Kegiatan Pembangunan Drainase Jl. MT Haryono (PT Purnama Putra Wijaya) dan Pembangunan Drainase Ruas Jalan Sudirman Barat (PT Surya Hutama Karya) Tahun 2017 dapat dijelaskan sebagai berikut :

1. Atas pelaksanaan kegiatan tersebut diatas Inspektorat belum pernah melaksanakan pemeriksaan. Kegiatan tersebut telah diperiksa oleh BPK pada tahun 2018

2. Untuk mengetahui apakah ada unsur kerugian Negara dan siapa yang bertanggung jawab perlu dilakukan pemeriksaan

3. Terkait dengan penganggaran kembali untuk mengganti pasangan keramik atas kedua kegiatan tersebut diatas maka mekanismenya telah sesuai dengan ketentuan , hal tersebut merupakan kebijakan Pemerintah Daerah dalam rangka memenuhi apa yang dikehendaki oleh masyarakat dan untuk menghindari kerugian lebih besar

4. Terkait dengan bongkaran keramik, berdasarkan penjelasan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Purbalingga, diakui bahwa bongkaran terseut telah diamankan pada Dinas dan sebagian telah dihibahkan untuk kepentingan umum yang membutuhkan

5. Saran tindak yang perlu dilakukan oleh Dinas Teknis terkait, untuk waktu yang akan datang khususnya dalam perencanaan kegiatan agar mengacu pada ketentuan yang berlaku dan mengakomodir kepentingan umum/masyarakat, sehingga hal serupa tidak terulang.


Selasa, 11 Juni 2019 10:03 WIB