Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan (1 Foto)
Lampiran foto terkait aduan Syarat Booster untuk Bantuan Minyak Goreng & Sembako di Purbalingga?
Silahkan klik gambar untuk memperbesar
Data Aduan
Kode Aduan : ZMV5WOH4
Tanggal Aduan : Kamis, 21 Apr 2022 04:11:08 WIB
Judul Aduan : Syarat Booster untuk Bantuan Minyak Goreng & Sembako di Purbalingga?
Isi Aduan : Maaf pak mau tanya apakah betul syarat untuk menerima bantuan yg minyak goreng dan sembako diwajibkan vaksin booster terlebih dahulu? Di kabupaten saya Purbalingga spt itu Pak, jd kesan nya orang "diwajibkan" vaksin agar dipermudah dalam penerimaan bantuan. Terima kasih. desa Meri, kec. Kutasari, kab. Purbalingga. (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/106453.html)
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINSOSDALDUKKB3A
Sektor : Laporgub.jatengprov
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dinsosdaldukkbp3a
Pada Perpres No 14 tahun 2021, pasal 13A ayat (4) disebutkan bahwa : Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID- 19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
c. denda

Jumat, 22 April 2022 13:30:34 WIB