Detail Aduan
| Kode Aduan | : | ZO8QQ6FB |
| Tanggal Aduan | : | Kamis, 08 Des 2022 07:14:08 WIB |
| Judul Aduan | : | Audit ADD dan Kinerja Perangkat Desa Karanggambas: Kesenjangan dan Ketertinggalan |
| Isi Aduan | : | Mohon dengan sangat ditindaklanjuti, sudah lama sekali desa Kami Tertinggal dari Desa Tetangga. Desa kami Desa Karanggambas Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga, Diapit Oleh Desa tetangga yang sudah Maju yang sangat terlihat kesenjangan yang dengan Desa Kami. Desa Kami sangat tertinggal. Ada Indikasi Alokasi Anggaran Dana Desa dan Hasil Aset Desa yang tidak terbuka. Kinerja Perangkat Desa yang kurang disiplin dalam kerja dan kinerjanya. Mohon Di Audit ADD dan Kinerja perangkat desa Mohon ditindak lanjuti dengan sangat. (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/jelajah/detail/LGWP60051183) |
| Status Aduan | : | Selesai |
| Prioritas | : | Biasa |
| Jenis Aduan | : | PUBLIK |
| Aduan Infrastruktur ? | : | Ya |
| Instansi / OPD Terkait | : | KECAMATAN PADAMARA |
| Sektor | : | Pemerintahan Desa |
| Tembusan | : | Tanpa Tembusan |
| Pengikut via WhatsApp | : | 0 Orang |
| Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Pantau Aduan Melalui WhatsApp
Dapatkan notifikasi perkembangan laporan ini secara realtime di WhatsApp kamu. Cukup kirim pesan "IKUTI ZO8QQ6FB" ke nomor server 6285199189075.
Kirim Pesan Sekarang Dengan mengaktifkan fitur ini, kamu menyetujui penerimaan notifikasi resmi dari LaporMasBup Kabupaten Purbalingga melalui WhatsApp.
Admin LaporMasBup
Jumat, 09 Des 2022 02:18:57 WIBLaporan telah di Disposisikan ke KECAMATAN PADAMARA
Kami menyampaikan terima kasih atas laporan yang Saudara sampaikan melalui aplikasi Matur Bupati Purbalingga. Kami telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa Karanggambas, diperoleh informasi sebagai berikut :
- Berkaitan dengan alokasi anggaran Dana Desa, dapat disampaikan bahwa Pemerintah Desa Karanggambas telah melaksanakan perencanaan anggaran Dana Desa sesuai dengan mekanisme dan ketentuan, yaitu melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Penetapan RKPDes. Musdes tersebut dihadiri oleh BPD, Perwakilan Lembaga Kemasyarakatan, Ketua RT, Ketua RW, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Perwakilan Pemuda, dan Perwakilan Perempuan. Selanjutnya Perencanaan Pembangunan Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes)
- Berkaitan dengan hasil aset, dapat kami sampaikan bahwa Inspektorat Daerah Kab. Purbalingga telah melaksanakan Desk Inventarisasi Aset Desa ke Desa-Desa di wilayah Kecamatan Padamara termasuk Desa Karanggambas.
- Berkaitan Kinerja Perangkat Desa yang kurang disiplin dalam kerja dan kinerjanya, dapat kami sampaikan bahwa Kecamatan Padamara secara berkala telah melaksanakan monitoring dan evaluasi APBDes ke seluruh Desa. Pada kegiatan tersebut dilaksanakan pembinaan administrasi Pemerintahan Desa dan disampaikan arahan kepada Pemerintah Desa untuk selalu meningkatkan kedisiplinan, pengetahuan, kemampuan dan kinerja dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dan pelayanan kepada masyarakat.
Pemdes Karanggambas berterima kasih kepada warga yang telah memperhatikan kinerjanya, ini menjadi bahan instropeksi, kedepannya Pemdes Karanggambas akan terus berupaya memperbaiki dan meningkatkan kinerja untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat dan dapat dimaklumi.
Laporan Telah Selesai Ditanggapi
Terima kasih atas partisipasi Anda. Laporan ini telah ditangani dan dinyatakan selesai oleh instansi terkait.