Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan (1 Foto)
Lampiran foto terkait aduan Evaluasi Pengelolaan Purbalingga Food Center: Efektivitas Anggaran, Aktivitas Pengunjung, dan Rencana Revitalisasi
Silahkan klik gambar untuk memperbesar
Data Aduan
Kode Aduan : ZOBH7VG2
Tanggal Aduan : Sabtu, 24 Okt 2026 14:55:01 WIB
Judul Aduan : Evaluasi Pengelolaan Purbalingga Food Center: Efektivitas Anggaran, Aktivitas Pengunjung, dan Rencana Revitalisasi
Isi Aduan : Kepada Yth. Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Khususnya Badan Keuangan Daerah dan perangkat daerah yang bertanggung jawab atas pengelolaan Purbalingga Food Center.

ADUAN EVALUASI PENGELOLAAN PURBALINGGA FOOD CENTER

Dugaan Belum Optimalnya Pengelolaan Purbalingga Food Center sebagai Aset dan Fasilitas Milik Pemerintah Daerah.

Purbalingga Food Center merupakan fasilitas milik Pemerintah Kabupaten Purbalingga yang semestinya mampu menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat, ruang tumbuh bagi pelaku UMKM, sekaligus salah satu sumber penggerak perekonomian daerah. Namun, apabila kondisi di lapangan menunjukkan pengunjung yang semakin sepi dan aktivitas usaha yang tidak berkembang, maka kondisi tersebut patut menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah daerah.

Pertanyaan mendasarnya adalah: apakah Purbalingga Food Center benar-benar dikelola dengan perencanaan yang matang, target kinerja yang terukur, dan strategi pengembangan yang serius, atau justru hanya diperlakukan sebagai fasilitas yang dibangun tanpa kesungguhan untuk memastikan keberlanjutan manfaatnya?

Dari perspektif pengelolaan anggaran pada Badan Keuangan Daerah, persoalan ini tidak cukup dijawab dengan pernyataan bahwa bangunan telah tersedia atau kegiatan pengelolaan telah dilaksanakan. Pemerintah daerah perlu membuktikan bahwa setiap anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan, pemeliharaan, operasional, promosi, maupun pengembangan fasilitas tersebut benar-benar menghasilkan manfaat yang sebanding bagi masyarakat.

Pertama, bagaimana evaluasi efektivitas anggarannya?

Apakah telah dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap anggaran yang pernah dialokasikan untuk pembangunan dan pengelolaan Purbalingga Food Center? Berapa total anggaran pembangunan, belanja pemeliharaan, biaya operasional, serta pengeluaran lainnya sejak fasilitas tersebut beroperasi? Apakah hasil yang dicapai sebanding dengan biaya yang telah dikeluarkan?

Jangan sampai pemerintah daerah hanya mampu mempertanggungjawabkan penyerapan anggaran secara administratif, tetapi belum mampu menunjukkan keberhasilan dari sisi pemanfaatan fasilitas, peningkatan aktivitas ekonomi, dan manfaat nyata bagi masyarakat.

Kedua, siapa yang bertanggung jawab atas menurunnya aktivitas pengunjung?

Apabila jumlah pengunjung semakin berkurang, perlu ada evaluasi terhadap pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan, promosi, penataan tenant, kebersihan, kenyamanan, dan strategi menarik konsumen. Apakah tersedia target kunjungan, tingkat keterisian tempat usaha, omzet tenant, serta indikator keberhasilan lainnya?

Jika target tidak tercapai, apakah terdapat laporan evaluasi dan rencana perbaikan yang jelas? Ataukah kondisi tersebut dibiarkan tanpa ukuran keberhasilan yang dapat dipertanggungjawabkan?

Ketiga, bagaimana peran Badan Keuangan Daerah dalam pengawasan anggaran dan aset?

Bakeuda perlu menjelaskan sesuai kewenangannya bagaimana aset daerah yang berkaitan dengan Purbalingga Food Center dicatat, dinilai pemanfaatannya, dipelihara, dan dipantau kontribusinya terhadap keuangan daerah. Apabila pengelolaan operasional berada pada perangkat daerah lain atau pihak pengelola tersendiri, koordinasi dan pembagian tanggung jawab harus diperjelas.

Jika terdapat belanja pemeliharaan atau operasional yang terus dikeluarkan, sementara fasilitas semakin sepi dan manfaat ekonominya tidak menunjukkan perkembangan, apakah efektivitas belanja tersebut sudah dievaluasi? Apakah ada rekomendasi perbaikan berdasarkan hasil evaluasi tersebut?

Perlu ditegaskan bahwa sepinya pengunjung tidak otomatis membuktikan adanya penyimpangan anggaran. Namun, kondisi tersebut merupakan alasan yang sah untuk meminta penjelasan, membuka data kinerja, dan menguji apakah belanja daerah telah dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Keempat, mana indikator keberhasilan yang dapat diukur oleh publik?

Masyarakat berhak mengetahui apakah Purbalingga Food Center mempunyai rencana bisnis atau rencana pengelolaan yang jelas, target peningkatan pengunjung, target keterisian tenant, strategi promosi, serta proyeksi biaya dan manfaat. Apabila fasilitas ini tidak dirancang untuk menghasilkan pendapatan langsung bagi daerah, setidaknya harus ada indikator manfaat publik dan dampak ekonominya bagi pelaku UMKM.

Pemerintah daerah jangan sampai terjebak pada pola pikir bahwa keberhasilan pembangunan cukup diukur dari selesainya proyek dan terserapnya anggaran. Infrastruktur yang tidak dimanfaatkan secara optimal tetap membutuhkan evaluasi karena dana yang digunakan berasal dari keuangan daerah yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Kelima, apa langkah konkret untuk memperbaiki keadaan?

Pemerintah Kabupaten Purbalingga perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Purbalingga Food Center, menyampaikan hasil evaluasi anggaran dan kinerja sesuai ketentuan keterbukaan informasi, menetapkan penanggung jawab yang jelas, serta menyusun langkah revitalisasi yang terukur.

Jika pengelolaan saat ini tidak efektif, perlu dipertimbangkan perbaikan model pengelolaan, kemitraan dengan pelaku usaha, promosi terpadu, kalender kegiatan, penataan tenant, dan strategi peningkatan kunjungan. Setiap langkah harus disertai target, jadwal pelaksanaan, indikator keberhasilan, serta evaluasi berkala agar tidak kembali menjadi program tanpa hasil yang jelas.

Kami meminta Pemerintah Kabupaten Purbalingga, khususnya Bakeuda sesuai kewenangannya, untuk memberikan penjelasan atas hal-hal berikut:

1. Berapa total anggaran pembangunan, pemeliharaan, dan operasional Purbalingga Food Center, serta bagaimana rincian realisasinya setiap tahun?
2. Perangkat daerah atau pihak mana yang bertanggung jawab atas pengelolaan operasional, pemeliharaan, promosi, dan evaluasi kinerja fasilitas tersebut?
3. Bagaimana kondisi pencatatan aset, pemanfaatan aset, tingkat keterisian tenant, dan capaian kinerja Purbalingga Food Center?
4. Apakah telah dilakukan evaluasi atas efektivitas belanja dan manfaat fasilitas tersebut bagi masyarakat? Jika sudah, apa hasil dan tindak lanjutnya?
5. Apa rencana konkret, lengkap dengan target waktu dan indikator keberhasilan, untuk mengatasi penurunan aktivitas pengunjung?
5. Bagaimana masyarakat dapat mengakses informasi anggaran dan laporan kinerja yang relevan tanpa mengabaikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan?

Jangan sampai Purbalingga Food Center hanya menjadi simbol pembangunan yang terlihat secara fisik, tetapi kehilangan fungsi ekonominya dalam kehidupan masyarakat. Uang daerah tidak berhenti pada saat anggaran dicairkan, pekerjaan diselesaikan, atau laporan pertanggungjawaban dibuat. Ukuran akhirnya adalah manfaat yang benar-benar diterima masyarakat.

Jika anggaran sudah dikeluarkan, fasilitas sudah tersedia, tetapi pengunjung semakin sepi dan aktivitas ekonomi tidak berkembang, maka yang harus dipertanyakan bukan hanya kondisi tempatnya, melainkan juga kualitas perencanaan, keseriusan pengelolaan, efektivitas belanja, dan ketegasan evaluasi pemerintah daerah.

Kami meminta agar persoalan ini tidak dianggap sebagai kritik biasa, melainkan sebagai dorongan untuk melakukan evaluasi yang terbuka, objektif, dan berbasis data. Masyarakat tidak membutuhkan sekadar bangunan yang berdiri, tetapi fasilitas publik yang benar-benar hidup, produktif, dan memberikan manfaat nyata bagi perekonomian Kabupaten Purbalingga.

MATUR NUWUN.
Status Aduan : Disposisi
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Tidak
Instansi / OPD Terkait : DindagkopUKM
Sektor : PFC (Purbalingga Food Center)
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 1 Orang
Lokasi : PFC Purbalingga
Lihat di Google Maps
Diskusi & Tindak Lanjut
Tambahkan Tanggapan / Komentar
Survei Kepuasan Layanan LaporMasBup