Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto terkait aduan Dugaan Pungli Sertifikat Masal di Desa Senon, Kemangkon, Purbalingga: Biaya Rp300 Ribu
Lampiran foto tidak ditemukan
Data Aduan
Nomor Aduan : ZQCA5IVJ
Tanggal Aduan : Kamis, 29 Nov 2018 19:10:22 WIB
Judul Aduan : Dugaan Pungli Sertifikat Masal di Desa Senon, Kemangkon, Purbalingga: Biaya Rp300 Ribu
Isi Aduan : Selamat malam bu mohon maaf ini saya mau melaporkan dugaan pungli prmbuatan sertifikat masal di desa senon kecamatan kemangkon kabupaten purbalingga. Dari desa masyarakat yg mau membuat sertifikat di tarik biaya 300rb. Mohon maaf bagi yg kurang mampu saya rasa berat. Pertanyaanya apakah sertifikat masal gratis apa emang bayar 300rb. Terimakasih
Status Aduan : Selesai
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Tidak
OPD Terkait : KECAMATAN KEMANGKON
Sektor : Kependudukan
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Kecamatan Kemangkon
Menanggapi laporan sdr. Latif warga desa Senon terkait dengan Program PTSL (Pensertifikatan Tanah Secara Lengkap) yang dilaksanakan pada tahun 2017, berdasarkan informasi dari Pemerintah Desa Senon disampaikan bahwa berdasarkan hasil Musyawarah Desa (berita acara musdes dalam proses koordinasi dengan Pj. Kepala Desa Senon) telah disepakati adanya iuran sejumlah Rp 350.000,00 per bidang tanah guna pembelian patok, materai, fotocopy, ongkos pengukuran dan rapat-rapat. Pengelolaan keuangan ditangani oleh Panitia Pelaksana. Terima kasih.

Senin, 03 Desember 2018 15:39 WIB