Detail Aduan
Lampiran Foto Aduan

Data Aduan
Nomor Aduan | : | BG0H3OSN |
Tanggal Aduan | : | Sabtu, 25 Mei 2024 00:06:55 WIB |
Judul Aduan | : | Produksi Krupuk Bojongsari: Analisis Upah dan Jam Kerja |
Isi Aduan | : |
Ada pabrik yang memproduksi krupuk di kecamatan bojongsari yang sehari sudah mampu memproduksi sampai 8 kw sampai 1 ton per hari. Memang pekerjanya tidak terlalu banyak hanya ada sekitar 15 sampai 18 orang lebih. Jam kerja di mulai dari jam 08.00 pagi sampai jam 16.30 17.00 Dengan upah harian sebesar Rp.60.000 per hari Yang saya ingin tanyakan adalah Apakah wajar untuk upah dan jam kerja yang di terapkan di pabrik tersebut ? Mohon penjelasanya terimakasih |
Status Aduan | : | Selesai |
Jenis Aduan | : | PUBLIK |
Aduan Infrastruktur ? | : | Tidak |
OPD Terkait | : | DINNAKER |
Sektor | : | Ketenagakerjaan |
Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Diskusi & Tindak Lanjut

Admin LaporMasBup
Senin, 27 Mei 2024 06:51:18 WIBLaporan telah di Disposisikan ke DINNAKER
Admin Dinnaker
Terimakasih atas informasi yang Saudara sampaikan. Berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Ketenagakerjaan, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Ketentuan tersebut dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil, dimana upah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Apabila terdapat pelanggaran upah dibawah upah minimum, Saudara dapat berkonsultasi atau melaporkanya pada Satuan Pengawas Ketenagakerjaan, Jl. Gatot Subroto Nomor.67, Purwokerto
Terimakasih atas informasi yang Saudara sampaikan. Berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Ketenagakerjaan, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Ketentuan tersebut dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil, dimana upah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Apabila terdapat pelanggaran upah dibawah upah minimum, Saudara dapat berkonsultasi atau melaporkanya pada Satuan Pengawas Ketenagakerjaan, Jl. Gatot Subroto Nomor.67, Purwokerto
Kamis, 30 Mei 2024 02:33 WIB