Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto terkait aduan Aspirasi Guru Non-Serdik: Tunjangan Daerah di Purbalingga
Lampiran foto tidak ditemukan
Data Aduan
Nomor Aduan : KIL2D9ZU
Tanggal Aduan : Kamis, 14 Okt 2021 19:01:47 WIB
Judul Aduan : Aspirasi Guru Non-Serdik: Tunjangan Daerah di Purbalingga
Isi Aduan : Mohon maaf sebelumnya, saya hanya mengutarakan aspirasi, tdk bermaksud menyalahkan pihak manapun
Yth, Bupati Purbalingga beserta jajarannya, sy hanya ingin mengutarakan suara hati dari rekan2 saya
Yang ingin saya tanyakan, mengapa pns/cpns guru di Kab. Purbalingga khususnya yang blm serdik tdk mendapatkan tunjangan daerah?
Yang sy ketahui, salah satu alasan knp pns guru tdk mendapat TKD adl karena menerima tunjangan profesi, tetapi tentunya kita semua sudah tau bahwa tidak semua PNS Guru sudah sertifikasi, hal ini menimbulkan kecemburuan sosial dikalangan kami, apalagi proses untuk bisa serdik tdk sebentar dan tdk mudah
Sedangkan daerah lain, memberikan tunjangan kpd guru PNS non serdik sbg penyetaraan kesejahteraan
Mohon untuk menjadi pertimbangan bersama
Sekali lagi saya hanya mengutarakan aspirasi, tidak bermaksud menyalahkan pihak manapun
Terimakasih
Status Aduan : Selesai
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Tidak
OPD Terkait : DINDIKBUD
Sektor : PENDIDIKAN
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dindikbud
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021
Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun2019 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi , Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah
Tambahan Penghasilan Guru PNSD Non Sertifikasi diberikan kepada Guru yang memenuhi  Kriteria sebagai berikut :
1. Guru PNSD yang belum memiliki sertifikat pendidik
2. Berkualifikasi akademik paling rendah S-1 / D-IV
3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
4. Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran /Guru Kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/ guru teknologi informasi dan komunikasi
5. Memenuhi beban kerja sesuai dengan peraturan perundang – undangan
6. Terdaftar aktif pada dapodik

Jumat, 29 Oktober 2021 03:50 WIB