Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto terkait aduan
Lampiran foto tidak ditemukan
Data Aduan
Nomor Aduan : O6L6R0I5
Tanggal Aduan : Selasa, 31 Jan 2023 14:26:32 WIB
Judul Aduan :
Isi Aduan : Diskriminasi di tempat kerja pemutusan hak kerja hanya karena masalah tidak di sukai atasan apakah bisa kena sanksi,padahal hasil kerja bagus.
Status Aduan : Selesai
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Tidak
OPD Terkait : DINNAKER
Sektor : Ketenagakerjaan
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dinnaker
Terkait dengan permasalahan yang dialami oleh saudara dapat kami jelaskan sebagai berikut:
  1. Pada prinsipnya PHK dapat dilakukan oleh kedua belah pihak dengan berbagai alasan.
  2. Terkait dengan permasalahan yang dialami saudara tentang PHK yang disebabkan pengusaha tidak menyukai ke pekerja juga diperbolehkan dengan segala konsekuensinya.
  3. Untuk lebih jelasnya saudara dapat berkonsultasi ke Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purbalingga.

Kamis, 02 Februari 2023 07:08 WIB